Diduga Keracunan MBG, 8 Santri Pesantren di Pinrang Dilarikan ke Puskesmas

Diduga keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG), delapan siswa-siswi Pesantren Al-Mustafa Kanipang, Desa Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Informasi yang dihimpun, delapan santri tersebut masing-masing berinisial AYS(12), YSN (13), NA (12), AK (13), AKH  (12), ADS (13), MTMH (13), dan AYS (13). Mereka dilarikan ke Puskesmas Tuppu, Kecamatan Lembang pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu, mereka mengeluh pusing dan mual setelah mengonsumsi MBG yang dibagikan di Pesantren pada hari Rabu, 28 Januari 2026.

Makanan MBG yang dikonsumsi diduga tidak layak, khususnya lauk ayam kuah kuning yang disebut belum matang dan sudah berbau basi. Menu MBG tersebut terdiri dari nasi putih, ayam kuah kuning, tempe goreng kecap, pisang, timun, dan tomat.

Kepala Puskesmas (Kapus) Tuppu dr.Syamsul Hanar, yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya, delapan siswa-siswi Pesantren Al-Mustafa Kanipang dirawat karena diduga keracunan makanan usai mengonsumsi MBG. Namun mereka sudah dipulangkan ke rumah masing masing. Sesuai arahan Pimpinan. Untuk informasi mengenai MBG kemarin semuanya satu pintu di Dinkes Pinrang, supaya tidak ada informasi yang bias, silahkan koordinasi dengan Dinkes” ungkapnya.

Terpisah, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mustafa Kanipang, H. Mustapa Tangali,
yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa santri yang diduga mengalami keracunan makanan, sempat menjalani perawatan selama 24 jam di Puskesmas Tuppu. Namun, ia memastikan kondisi para santri kini telah membaik.

“Alhamdulillah, anak-anak sudah masuk sekolah kembali setelah dirawat. Kemarin, tepatnya hari Jumat, mereka sudah kembali ke asrama semua,” ujar Ustadz Mustapa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut Mustafa mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan tim kesehatan dan para pembina di pondok, ditemukan bahwa kendala bukan pada kualitas bahan baku, melainkan pada sirkulasi udara di dapur tempat pengolahan MBG.

“Tim kesehatan, menemukan bahwa dapur tidak memiliki siklus udara yang memadai, Kondisi ruangan yang pengap menyebabkan bahan masakan atau makanan yang sudah jadi menjadi cepat basi,”

Polisi Usut Pelecehan Santri di Bangkalan

PELECEHAN seksual kembali terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku berinisial UF diketahui merupakan salah satu pengajar di tempat tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyebutkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dilakukan penangkapan dan penahanan (pelaku) oleh penyidik,” kata Jules pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Menurut Jules, UF terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati. Korban merupakan murid pelaku di pondok pesantren tempatnya mengajar. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. “Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF ke kejaksaan,” ucap Jules dalam keterangan tertulisnya. 

Kasus ini diketahui berawal dari laporan keluarga salah satu korban pada 1 Desember 2025 lalu. Kepolisian lalu memulai rangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sebelum akhirnya menangkap UF pada 10 Desember 2025.

Ketika itu Jules mengungkapkan, UF diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah murid di tempatnya mengajar. “Terduga pelaku berinisial U diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santri,” kata Jules pada Rabu, 10 Desember 2025.

Jules menegaskan, institusinya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pelecehan di pondok pesantren tersebut. Kepolisian juga akan memastikan pendampingan psikologis bagi para korban untuk mengurangi trauma selama proses pemeriksaan

Peran Santri Menjaga Eksistensi Pesantren

Santri memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi pesantren, yang merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional yang sangat berakar di Indonesia. Berikut adalah beberapa peran penting santri dalam menjaga keberlanjutan dan eksistensi pesantren

Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan non-formal yang berkembang pesat di Indonesia. Pesantren lazimnya didefinisikan sebagai tempat mengaji sekaligus menjadi tempat tinggal (asrama) bagi para santri yang sedang menimba ilmu kepada para kiai. Pada umumnya, ilmu yang diajarkan di dalamnya adalah seputar ilmu keagamaan, seperti ilmu tafsir, hadits, fiqih, falak, akhlak, dan lain-lain.  

Pesantren yang kurikulum pelajarannya seperti ini biasanya disebut dengan istilah pesantren salaf (klasik). Kemudian, seiring berjalannya waktu, berkembanglah pesantren-pesantren yang kurikulum pelajarannya tidak hanya meliputi ilmu keagamaan, melainkan juga meliputi ilmu pengetahuan umum. Pesantren yang kurikulum pelajarannya memadukan antara ilmu keagamaan dan ilmu pengetahuan umum disebut dengan istilah pesantren khalaf (modern).Sejak dulu, pesantren telah dikenal sebagai lembaga pendidikan yang istimewa dan berbeda dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Di antara keistimewaan tersebut adalah pesantren hadir sebagai lembaga pendidikan yang selalu menjunjung tinggi ilmu keagamaan, dan menerapkan pendidikan karakter kepada seluruh santri tanpa terkecuali. Misalnya, pembiasaan sikap disiplin, berperilaku sopan dan santun terhadap sesama, dan konsisten dalam menjalankan ibadah.

Namun demikian, saat ini dunia pesantren tengah dihadapkan dengan sebuah tantangan yang luar biasa. Yaitu, berkenaan dengan eksistensi pesantren di tengah derasnya arus globalisasi yang semakin hari semakin menjadi-jadi. 

Eksistensi pesantren harus senantiasa dipertahankan, dan bahkan harus ditingkatkan. Hal inilah yang mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, harus dihadapi oleh seluruh pesantren di Indonesia. Mengapa demikian? 

Hal ini didasari dengan munculnya teknologi informasi dan komunikasi yang semakin hari semakin berkembang dengan pesat. Jika pesantren tidak menghiraukan, atau bahkan bersikap acuh tak acuh terhadap realita ini, maka besar kemungkinan dalam beberapa tahun kedepan, eksistensi pesantren akan kalah dengan lembaga pendidikan lain yang memiliki daya tarik lebih tinggi darinya. 

Lebih khawatirnya, pesantren meredup dari status primadona lembaga pendidikan bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, pesantren harus adaptif, dan senantiasa mengembangkan diri, serta melakukan inovasi pendidikan guna menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi pada era globalisasi kini.

Melakukan inovasi pendidikan bukan berarti pesantren harus menghilangkan kultur pendidikan lama yang telah diterapkan sebelumnya (seperti mengaji dengan sistem sorogan, bandongan, halaqah, dan sebagainya). 

Akan tetapi, yang dimaksud dari melakukan inovasi ini adalah pesantren tetap mempertahankan kultur pendidikan lama yang dinilai baik dan penting untuk tetap dilaksanakan dan melakukan pembaharuan kultur pendidikan yang lebih baik lagi untuk dapat diterapkan dalam kegiatan pendidikan dalam pesantren. Lantas, bagaimana upaya kita sebagai santri dalam ‘membantu’ pesantren agar senantiasa terjaga eksistensinya? 

Kita sebagai generasi santri muda, apalagi kita yang menyandang gelar alumni pesantren, harus senantiasa berperan aktif dan mendukung secara konsisten upaya-upaya pesantren dalam menjaga eksistensinya sebagai salah satu lembaga pendidikan negeri ini ditengah derasnya arus globalisasi. 

Salah satu bentuk upaya  yang dapat kita berikan untuk mendukung pesantren dalam menjaga eksistensinya adalah dengan cara kita sebagai alumni pesantren senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantrian yang dahulu telah diajarkan oleh para kiai saat kita masih di pesantren di mana pun kita berada. 

Sebagai contoh, dalam ranah spiritual, selama mondok di pesantren kita diajarkan untuk senantiasa istiqomah menjaga shalat fardhu 5 waktu secara berjamaah. Maka, ketika kita sudah menjadi alumni, wadhifah baik demikian ini harus tetap kita lakukan secara konsisten. Bahkan, lebih baik lagi bila kita turut ambil peran menjadi pionir penggerak shalat fardhu berjamaah di lingkungan sekitar kita, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. 

Dalam contoh lain, dalam ranah sosial, selama mondok di pesantren kita diajarkan untuk senantiasa berperilaku sopan dan santun ketika berinteraksi dengan sesama. Kita diajarkan bagaimana cara menghormati kepada yang lebih tua dan bagaimana cara menyayangi kepada yang lebih muda. Nah, ajaran baik demikian ini selazimnya juga kita amalkan selalu dalam kehidupan kita pasca boyong dari pesantren.

Dengan menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantrian dalam wujud tindakan yang dihiasi akhlak mulia tersebut, secara tidak langsung kita menunjukkan kepada masyarakat luas bahwasanya alumni pesantren itu memiliki keistimewaan tersendiri. Satu keistimewaan yang langka dan sulit untuk ditemukan pada masa sekarang ini. 

Selain itu, citra pesantren sebagai lembaga pendidikan akan terkesan baik dan dinilai luar biasa dalam perspektif masyarakat, sehingga mereka akan terkesima dan tertarik untuk memilih pesantren sebagai lembaga pendidikan untuk anak-anak mereka. 

Dengan demikian, peran santri dan eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan di negeri ini akan senantiasa terjaga dan bahkan semakin meningkat pesat. Sehingga, harapan dan misi pesantren untuk memajukan pendidikan bangsa dengan cara mencetak generasi muda penerus bangsa yang berjiwa besar, disiplin, dan berilmu pengetahuan luas, serta berakhlak mulia, akan lebih mudah terwujud. Wallahu a’lam.

Wawancara Komisioner Komnas Perempuan tentang Pendampingan Penyintas Kekerasan Seksual di Pesantren

Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN), Kyai Imam Nakhei, komisioner Komnas Perempuan, memberikan keterangan dalam wawancara eksklusif dengan tema “Pendampingan Penyintas Kekerasan Seksual di Pesantren.” Dalam wawancara tersebut, Kyai Imam Nakhei menyoroti pentingnya menciptakan pesantren yang memiliki budaya non-kekerasan, bullying, dan intoleransi.

Salah satu poin utama yang diangkat adalah pentingnya integrasi nilai-nilai anti kekerasan ke dalam kurikulum serta kampanye sosial di pesantren sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Kyai Imam Nakhei juga menekankan perlunya pendampingan yang berkesinambungan bagi penyintas kekerasan seksual, serta pentingnya kolaborasi antara pesantren, lembaga perlindungan anak, dan pihak terkait untuk menyediakan mekanisme rehabilitasi dan pemulihan korban.

Apa saja hambatan penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren?

Salah satu kendala dalam menangani kasus kekerasan seksual di pesantren adalah pandangan bahwa kekerasan seksual dianggap sebagai hal yang tabu dan memalukan. Banyak yang khawatir jika kasus ini dibuka ke publik, akan merusak reputasi lembaga pendidikan, baik di pesantren maupun di luar pesantren.

Stigma ini, yang menganggap kekerasan seksual sebagai aib yang harus disembunyikan, menjadi akar permasalahan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.

Kendala kedua adalah anggapan bahwa kekerasan seksual tidak perlu ditangani dengan serius, karena dianggap sebagai hal yang wajar. Normalisasi kekerasan, sekecil apapun, justru memperkuat dan mempertahankan keberadaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal ini menyebabkan kasus kekerasan seksual terus terjadi dan berkembang menjadi masalah yang lebih besar, seperti yang terlihat dari masih maraknya berita tentang kekerasan seksual di pesantren.

Selain itu, hambatan lainnya adalah belum adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang khusus mengatur penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Sosialisasi mengenai hal ini juga belum maksimal di kalangan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.

Bagaiamana Peran Komnas HAM dan Komnas Perempuan?

Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebenarnya turut berperan dalam penyusunan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Mereka juga terlibat di Kemendikbudristek dalam merumuskan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun, tantangan utamanya adalah anggaran yang besar serta komitmen yang kuat untuk menjalankannya.

Meski realisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini cukup signifikan, terutama di perguruan tinggi—baik perguruan tinggi agama maupun umum—hambatan tetap ada. Beberapa perguruan tinggi dan Kemendagri sudah memiliki SOP yang berjalan, namun penerapannya di pesantren masih belum detail dan belum signifikan. Sosialisasi regulasi di lingkungan pesantren juga belum maksimal. Sosialisasi ini penting untuk mendorong agar pesantren memiliki mekanisme pencegahan, penanganan, dan evaluasi yang berkesinambungan.

Menurut Anda bagaimana Upaya untuk mewujudkan Pesantren bebas kekerasan?

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi umum dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) sudah berjalan dengan sangat aktif, terutama dalam hal sosialisasi. Hasilnya, hampir semua perguruan tinggi negeri memiliki aturan serta satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Namun, penerapan di lembaga pesantren masih belum signifikan. Sepertinya, ada jarak antara lembaga HAM dan pesantren. Oleh karena itu, diharapkan ke depan Komnas Perempuan dapat menjangkau lebih luas dan membantu dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren.

Meskipun pesantren belum memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang terbentuk dengan baik, beberapa ruang untuk rehabilitasi atau pemulihan korban sudah tersedia melalui kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kabupaten.

Dengan Maraknya Kasus yang kekerasan Seksual, Apakah pesantren sudah terbuka akan fakta ini?

Saat ini, pesantren mulai lebih terbuka dalam menerima sosialisasi, dan diskusi untuk membangun mekanisme pencegahan kekerasan, bullying, dan intoleransi mulai dilakukan. Salah satu contohnya adalah Pesantren Salafiyah Situbondo, yang sering mengadakan kegiatan nasional bersama komunitas disabilitas dan melibatkan KPAI untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan dan keamanan bagi para santri.

Kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, bullying, dan intoleransi dapat disusun secara terbuka dan diketahui oleh seluruh komunitas pesantren—termasuk santri dan keluarga besar pesantren. Kebijakan tersebut juga harus tersosialisasikan secara efektif sehingga pesantren dapat menjadi lingkungan yang bebas kekerasan, bullying, dan intoleransi. Budaya anti kekerasan ini penting untuk terus disuarakan, karena melakukan kekerasan adalah dosa besar, dan bullying merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat kemanusiaan.

Pesantren memiliki banyak ruang untuk menyuarakan budaya anti kekerasan, salah satunya melalui integrasi ke dalam kurikulum lokal, misalnya dalam pelajaran akhlak dan fiqih. Selain itu, kampanye penghargaan terhadap kemanusiaan di lingkungan pesantren juga sangat penting. Mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus berfokus pada pemulihan martabat kemanusiaan, bukan pada pendekatan yang penuh kebencian atau penghukuman. Pendekatan hukuman terhadap anak justru dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan.

Langkah pentingnya adalah membudayakan prinsip-prinsip anti kekerasan, toleransi, dan anti bullying melalui kurikulum dan kampanye sosial. Dengan begitu, hal ini dapat membantu menekan angka kekerasan, bullying, dan intoleransi di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Melalui pendekatan ini, pesantren dapat menjadi tempat yang aman bagi semua santri, serta memperkuat peran lembaga pendidikan agama dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para santri. Harapannya, dengan kebijakan dan sosialisasi yang efektif, pesantren dapat mewujudkan budaya non-kekerasan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Masih Relevankah Pondok Pesantren Zaman Sekarang?

Membicarakan pondok pesantren pada akhir-akhir ini memang menuai kritik dan pandangan sinis dari beberapa pihak, pasalnya hal ini didukung oleh menyebarnya kasus kekerasan seksual baik verbal maupun non-verbal yang dialami santri dari lingkungan pondok. Atau, kekerasan berbasis bulli yang rentan di pondok pesantren. 

Dilansir dari Kompas, menurut Federasi Serikat Guru Indonesia, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, bahwasannya ada 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Dari 8 kasus, terdapat 3 kasus terjadi di pondok pesantren. Di mana, yang menjadi pelaku adalah menjabat sebagai seseorang yang mempunyai kedudukan di pesantren seperti pengasuh maupun ustadz menjadi otak dari kekerasan seksual yang terjadi.

Dari kasus yang semakin bermunculan inilah yang mengakibatkan nama pesantren tercemar. Mirisnya, dari kasus yang terjadi, agama sering dijadikan sebagai alasan untuk melancarkan aksinya. Dari beberapa kasus, yang disayangkan adalah pelaku yang berasal dari orang dalam pesantren, seperti Kiai maupun orang-orang yang mempunyai kedudukan tinggi di dalamnya. Maka dari itu, banyak orang tua yang akhirnya tidak mempercayai pesantren sebagai lembaga untuk mendalami ilmu agama maupun moral. 

Di masa sekarang, apakah pesantren masih layak dijadikan sebagai lembaga pendidikan keislaman? Yang mana  lembaga pendidikan seperti negeri dan swasta saling berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik. Entah dari segi kapabilitas maupun kapasitas.

Namun, dalam tulisan ini, saya mencoba menguraikan beberapa poin jika posisi pendidikan pesantren tidak bisa diganti dengan lembaga  manapun. 

Pertama, bahwasannya pesantren adalah lembaga untuk menjunjung nilai-nilai turas. Nilai-nilai turos di sini adalah warisan keilmuan yang diturunkan dari ulama-ulama terdahulu, baik ulama  Nusantara maupun ulama dari bangsa Arab, yang mana biasanya berbentuk di dalam kitab yang bertuliskan Arab dengan  bahasa Arab. Untuk memahami  kitab tersebut, pesantren merupakan satu-satunya  lembaga yang  masih mengadopsi pembelajaran kitab tersebut dengan metode yang khas maupun klasik.

Nila-nilai  turos tersebut tidak semerta-merta hanya  dibaca, tetapi banyak adanya pertukaran ide yang terjadi, mulai dari dibaca, dipahami, diimplementasikan di setiap sisi kehidupannya. Proses-proses inilah yang hanya bisa diperoleh di dalam lembaga pesantren saja.

Kedua, implementasi dari hidup yang bertasawuf  atau minimalism. Seperti yang kita ketahui, ulama-ulama dahulu  memilih untuk menyibukkan hidupnya dengan segala sesuatu yang memberikan dia manfaat lebih banyak dan meninggalkan gaya hidup yang berlebihan.

Salah satu lingkungan yang dibangun oleh pesantren adalah mencoba mengimplementasikan hidupnya sebagaimana dengan para ulama, mengejar kehidupan akhirat dan sebatasnya saja pada dunia. Memberlakukan hidup minimalis juga salah satu tujuan dari kehidupan yang baik, seperti membeli baju cukup dan tidak berlebihan, dan memanfaatkan hal-hal  yang masih layak.

Ketiga, pembentukan karakter pada anak. Hal ini yang menjadi pembeda di lembaga manapun, pesantren membersamai anak 24 jam, yang tentunya berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya, pesantren membersamai anak dari bangun tidur hingga tidur lagi. Yang  tentunya di sela-sela tersebut terdapat kegiatan mulai dari kemandirian pola mereka dalam memanfaatkan waktu.

Dari tiga poin yang saya uraikan, tentunya  hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam memilih pesantren sebagai lembaga yang dipercaya para orang tua. Nilai-nilai pesantren inilah yang tidak bisa diadopsi lembaga manapun, karena nilai-nilai tersebut erat dengan pesantren.

Selain itu, bijak dalam  memilih pesantren juga poin utama yang dapat dilakukan orang tua. Karena, dari adanya kejadian-kejadian di atas, orang tua juga dituntut untuk lebih selektif  dalam memilih lembaga  pesantren