Polisi Usut Pelecehan Santri di Bangkalan
PELECEHAN seksual kembali terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku berinisial UF diketahui merupakan salah satu pengajar di tempat tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyebutkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dilakukan penangkapan dan penahanan (pelaku) oleh penyidik,” kata Jules pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurut Jules, UF terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati. Korban merupakan murid pelaku di pondok pesantren tempatnya mengajar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. “Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF ke kejaksaan,” ucap Jules dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini diketahui berawal dari laporan keluarga salah satu korban pada 1 Desember 2025 lalu. Kepolisian lalu memulai rangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sebelum akhirnya menangkap UF pada 10 Desember 2025.
Ketika itu Jules mengungkapkan, UF diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah murid di tempatnya mengajar. “Terduga pelaku berinisial U diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santri,” kata Jules pada Rabu, 10 Desember 2025.
Jules menegaskan, institusinya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pelecehan di pondok pesantren tersebut. Kepolisian juga akan memastikan pendampingan psikologis bagi para korban untuk mengurangi trauma selama proses pemeriksaan
